
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di daerah, Berdasarkan SK Mentan No.350/KPTS/OT.210/6/2001 BPTP Bali yang sebelumnya disebut IP2TP ditingkatkan statusnya menjadi BPTP setara dengan BPTP lainnya yang ada di Propinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan BPTP Bali Saat ini berada di bawah koordinasi Balai Besar Pengkajian dan pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP).
Dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk, Unit Pelayanan Publik (UPP) BPTP Bali menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar memastikan pemberian pelayanan dan tersedianya informasi layanan yang jelas,tegas dan akuntabel. Pelayanan yang diberikan UPP BPTP Bali berupa pelayanan jasa yaitu jasa Informasi, konsultasi dan rekomendasi inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi, magang bagi siswa/mahasiswa, dan layanan perpustakaan. Sedangkan untuk layanan produk, berupa benih sumber padi bersertifikat.
Dalam memberikan pelayanan jasa dan penyediaan produk, BPTP Bali menerapkan SPP yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis tentang tolok ukur layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Untuk itu SPP BPTP Bali berkewajiban mempertimbangkan beberapa hal yaitu jenis pelayanan, prosedur pelayanan, bentuk pelayanan, waktu pelayanan, sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan sarana pelayanan, Indikator pencapaian pelayanan.
Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada UPP BPTP Bali yang penerapannya tercermin dari indikator pencapaian layanan. Agar dapat diterapkan dengan optimal, maka SPP disusun berdasarkan jenis pelayanan yang dapat diukur, dicapai, relevan, tepat waktu dan dapat diandalkan.
LAYANAN INFORMASI, KONSULTASI DAN REKOMENDASI TEKNOLOGI PERTANIAN
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali menyediakan pelayanan Informasi Konsultasi dan Rekomendasi Teknologi Pertanian sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut :
1. Jam Pelayanan
– | Senin–Kamis 08.00 – 12.00 WITA / 13.00 – 15.30 WITA |
– | Jumat 08.00 – 11.30 WITA / 13.30 – 16.00 WITA |
2. Persyaratan Pelayanan
– | Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu. |
– | Mengisi form permintaan layanan. |
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
– | Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Bali (bali.litbang.pertanian.go.id) |
– | Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Bali atau yang mewakili. |
– | Kepala BPTP Bali mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti//penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/ pustakawan dan lain-lain) dan Sub Koordinator Kerjasama. |
– | Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan. |
– | Sub Koordinator Kerjasama memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan |
– | Pelaksana Layanan (peneliti/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/pustakawan dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan. |
– | Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Sub Koordinator Kerjasama |
– | Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Sub Koordinator Kerjasama menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan |
– | Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan |
– | Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu |
– | Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi |
– | Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Sub Koordinator Kerjasama. |
4. Alur Pelayanan
5. Waktu Penyelesaian Pelayanan
– | Pelayanan konsultasi teknologi diselesaikan selama 1 jam untuk penyampaian informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pemohon informasi. |
– | Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja, dan diselesaikan selambat-lambatnya selama 5 hari kerja. |
6. Biaya Tarif
– | Biaya jasa informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0) |
7. Produk Pelayanan
– | Informasi dan rekomendasi inovasi teknologi, serta jasa konsultasi inovasi teknologi pertanian, informasi tercetak dan elektronik |