












BPTP BALI
Jauh sebelum isu otonomi daerah digulirkan, Departemen Pertanian dalam hal ini Badan Litbang Pertanian telah memulai upaya desentralisasi kegiatan penelitian dan pengkajian (litkaji) dengan membentuk Balai/Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP/LPTP) dan Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP) di seluruh Indonesia. Dasar hukum pembentukannya adalah SK. Mentan No. 798/KPTS/OT.210/12/94 tanggal 1 April 1995. Tujuan pembentukan institusi ini adalah untuk mempercepat mekanisme penyaluran dan adopsi teknologi yang dihasilkan Badan Litbang Pertanian kepada pengguna.
Pada awal pembentukan institusi Badan Litbang Pertanian tersebut, di Bali dibentuk IP2TP Denpasar yang berada dibawah BPTP Karangploso Jatim. Sementara sebelumnya IP2TP Denpasar adalah institusi Balai Informasi Pertanian (BIP) Bali yang berada dibawah Badan Diklat Pertanian. Oleh karena itu, pada awal berdirinya IP2TP Denpasar dominan tenaganya berasal dari Penyuluh BIP, sementara tenaga peneliti baru ada setelah adanya mutasi dari Balai Penelitian (Balit) dan Pusat Penelitian (Puslit) lingkup Badan Litbang Pertanian.

Kebijakan Mutu
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi serta berupaya memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dengan menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan mutu sebagai berikut :
Pelayanan
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali memberikan bantuan dan dukungan kepada peternak dan petani bali.












Berita

Tumpek Wariga BPTP Bali Sebarkan Garifta Merah ke Jembrana

Penggalian Potensi dan Permasalahan Pengembangan Komoditas Panili di Jembrana

Penggalian Potensi dan Permasalahan Pengembangan Komoditas Kentang
Info Teknologi

Manfaat Tanaman Bangun-Bangun Untuk Ternak Bunting dan Menyusui

Menyiapkan Benih Bawang Merah

Teknik Pembuatan Benih Cabai Rawit
Buku Dan Buletin BPTP Bali
